PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 36
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Keempatbelas
Besaran Organisasi
Penentuan jumlah pusat sebagaimana dimaksud dalam
kerja.
Bagian Keempatbelas
Besaran Organisasi