PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara
Kegiatan (Events) menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengembangan produk
wisata dan penyelenggaraan kegiatan (events);
pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk wisata;
penyelenggaraan, fasilitasi, dan promosi
penyelenggaraan kegiatan (events);
- pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan dan
promosi wisata pertemuan, insentif, konvensi,
pameran, dan minat khusus;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan
pengembangan produk wisata dan penyelenggaraan
kegiatan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/
Kepala.
2019, No. 270 -13-
Bagian Kesebelas
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif
