PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 27
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events) mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan produk
wisata dan penyelenggaraan kegiatan di bidang pariwisata
dan ekonomi kreatif.
