PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 26
(1) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara
Kegiatan (Events) berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara
Kegiatan (Events) dipimpin oleh Deputi.
