PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan
fungsi:
perumusan kebijakan teknis pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
pelaksanaan kebijakan teknis pemasaran di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi teknis
pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
- pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan teknis
pemasaran di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
2019, No. 270 -12-
Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events)
