PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 52
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri/Kepala.
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Inspektur, dan
Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh
Menteri/Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2019, No. 270 -20-
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, Kepala Bidang,
Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi
pelimpahan wewenang oleh Menteri/Kepala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
