PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 53
BAB 5 — HAK KEUANGAN DAN FASILITAS LAINNYA
Deputi di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil,
apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya,
tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
