PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 51
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama adalah
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural
eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Sekretaris Deputi, Direktur, Inspektur, dan
Kepala Pusat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat
adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi
adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon
IV.a.
