PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi
kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
(2) Ruang lingkup Ekonomi Kreatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi subsektor aplikasi,
game developer, arsitektur, desain interior, desain
komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik,
penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa,
serta televisi dan radio.
