PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan
Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh
Kepala.
