Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif;
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
teknis pengembangan sumber daya, kelembagaan, destinasi, infrastruktur, industri, investasi,
pemasaran, produk wisata dan penyelenggaraan kegiatan, serta ekonomi digital dan produk kreatif di
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
2019, No. 270 -4-
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pariwisata dan ekonomi kreatif sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- penyusunan rencana induk pembangunan
kepariwisataan nasional dan rencana induk ekonomi kreatif;
- pengelolaan data dan informasi di bidang pariwisata
dan ekonomi kreatif;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
- pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
