PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 4
Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
Kepala;
Wakil Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Kebijakan Strategis;
Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan;
2019, No. 270 -5-
- Deputi Bidang Pengembangan Destinasi dan
Infrastruktur;
Deputi Bidang Industri dan Investasi;
Deputi Bidang Pemasaran;
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Events);
Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif;
dan
- Inspektorat Utama.
Bagian Kedua
Kepala
