PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 57
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Badan Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
