PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 56
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di
lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Pariwisata
2019, No. 270 -21-
dan Ekonomi Kreatif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
