PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 55
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
