PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 62
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
2019, No. 270 -23-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
,
ttd
