PERPRES
BADAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Pasal 61
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2019 tentang Badan Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 205) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
