RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional yang selanjutnya disebut dengan RIPPARNAS adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan nasional untuk periode 15 (lima belas) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2025.
Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, Fasilitas Umum, Fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
Destinasi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah Destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
Perwilayahan Pembangunan DPN adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPN, dan KSPN.
Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan dari wilayah asal wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya.
Fasilitas . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan wisatawan untuk mengembangkan Kepariwisataan dan seluruh pemangku kepentingannya.
Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
Organisasi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
BAB II . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
(1) Pembangunan kepariwisataan nasional meliputi:
- Destinasi Pariwisata;
- Pemasaran Pariwisata;
- Industri Pariwisata; dan
- Kelembagaan Kepariwisataan.
(2) Pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan RIPPARNAS.
(3) RIPPARNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat:
- visi;
- misi;
- tujuan;
- sasaran; dan
- arah pembangunan kepariwisataan nasional dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2025.
(4) Visi pembangunan kepariwisataan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah terwujudnya Indonesia sebagai negara tujuan pariwisata berkelas dunia, berdaya saing, berkelanjutan, mampu mendorong pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat.
(5) Dalam mewujudkan visi pembangunan
kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditempuh melalui 4 (empat) misi pembangunan kepariwisataan nasional meliputi pengembangan:
- Destinasi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, berwawasan lingkungan, meningkatkan pendapatan nasional, daerah dan masyarakat;
Pemasaran Pariwisata yang sinergis, unggul, dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan mancanegara;
Industri Pariwisata yang berdaya saing, kredibel, menggerakkan kemitraan usaha, dan bertanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya; dan
Organisasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi, dan mekanisme operasional yang efektif dan efisien dalam rangka mendorong terwujudnya Pembangunan Kepariwisataan yang berkelanjutan.
(6) Tujuan pembangunan kepariwisataan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah:
meningkatkan kualitas dan kuantitas Destinasi Pariwisata;
mengkomunikasikan Destinasi Pariwisata Indonesia dengan menggunakan media pemasaran secara efektif, efisien dan bertanggung jawab;
mewujudkan Industri Pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian nasional; dan
mengembangkan Kelembagaaan Kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan Pembangunan Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, dan Industri Pariwisata secara profesional, efektif dan efisien.
(7) Sasaran . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Sasaran pembangunan kepariwisataan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d adalah peningkatan:
jumlah kunjungan wisatawan mancanegara;
jumlah pergerakan wisatawan nusantara;
jumlah penerimaan devisa dari wisatawan mancanegara;
jumlah pengeluaran wisatawan nusantara; dan
produk domestik bruto di bidang Kepariwisataan.
(8) Arah pembangunan kepariwisataan nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi pembangunan kepariwisataan nasional dilaksanakan:
- dengan berdasarkan prinsip Pembangunan Kepariwisataan yang berkelanjutan;
- dengan orientasi pada upaya peningkatan pertumbuhan, peningkatan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, serta pelestarian lingkungan;
- dengan tata kelola yang baik;
- secara terpadu secara lintas sektor, lintas daerah, dan lintas pelaku; dan
- dengan mendorong kemitraan sektor publik dan privat.
Pasal 3
Pelaksanaan RIPPARNAS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah
dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dunia usaha, dan masyarakat.
Pasal 4 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 4
(1) RIPPARNAS menjadi pedoman bagi pembangunan
kepariwisataan nasional.
(2) RIPPARNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi.
(3) RIPPARNAS dan Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi pedoman penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota.
Pasal 5
Untuk mensinergikan penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
Pasal 6
Indikator sasaran pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 7 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 7
Arah pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) menjadi dasar arah kebijakan, strategi, dan indikasi program pembangunan kepariwisataan nasional dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2025 yang meliputi Pembangunan:
DPN;
Pemasaran pariwisata nasional;
Industri pariwisata nasional; dan
Kelembagaan kepariwisataan nasional.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Pembangunan DPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a meliputi:
- Perwilayahan Pembangunan DPN;
- Pembangunan Daya Tarik Wisata;
- Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata;
- Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata;
- Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan; dan
- pengembangan investasi di bidang pariwisata.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Kedua
Perwilayahan Pembangunan DPN
Pasal 9
Perwilayahan Pembangunan DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a meliputi:
DPN; dan
KSPN.
Pasal 10
(1) DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a
ditentukan dengan kriteria:
merupakan kawasan geografis dengan cakupan wilayah provinsi dan/atau lintas provinsi yang di dalamnya terdapat kawasan-kawasan pengembangan pariwisata nasional, yang diantaranya merupakan KSPN;
memiliki Daya Tarik Wisata yang berkualitas dan dikenal secara luas secara nasional dan internasional, serta membentuk jejaring produk wisata dalam bentuk pola pemaketan produk dan pola kunjungan wisatawan;
memiliki kesesuaian tema Daya Tarik Wisata yang mendukung penguatan daya saing;
memiliki dukungan jejaring aksesibilitas dan infrastruktur yang mendukung pergerakan wisatawan dan kegiatan Kepariwisataan; dan
memiliki keterpaduan dengan rencana sektor terkait.
(2) KSPN . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
ditentukan dengan kriteria:
memiliki fungsi utama pariwisata atau potensi pengembangan pariwisata;
memiliki sumber daya pariwisata potensial untuk menjadi Daya Tarik Wisata unggulan dan memiliki citra yang sudah dikenal secara luas;
memiliki potensi pasar, baik skala nasional maupun khususnya internasional;
memiliki posisi dan peran potensial sebagai penggerak investasi;
memiliki lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan dan keutuhan wilayah;
memiliki fungsi dan peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
memiliki fungsi dan peran strategis dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, termasuk di dalamnya aspek sejarah dan kepurbakalaan;
memiliki kesiapan dan dukungan masyarakat;
memiliki kekhususan dari wilayah;
berada di wilayah tujuan kunjungan pasar wisatawan utama dan pasar wisatawan potensial nasional; dan
memiliki potensi kecenderungan produk wisata masa depan.
(3) Pembangunan DPN dan KSPN sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan secara bertahap dengan kriteria prioritas memiliki:
komponen destinasi yang siap untuk dikembangkan;
posisi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- posisi dan peran efektif sebagai penarik investasi yang strategis;
- posisi strategis sebagai simpul penggerak sistemik Pembangunan Kepariwisataan di wilayah sekitar baik dalam konteks regional maupun nasional;
- potensi kecenderungan produk wisata masa depan;
- kontribusi yang signifikan dan/atau prospek yang positif dalam menarik kunjungan wisatawan mancanegara dan wisatawan nusantara dalam waktu yang relatif cepat;
- citra yang sudah dikenal secara luas;
- kontribusi terhadap pengembangan keragaman produk wisata di Indonesia; dan
- keunggulan daya saing internasional.
Pasal 11
(1) Perwilayahan DPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 terdiri dari:
50 (lima puluh) DPN yang tersebar di 33 (tiga puluh tiga) provinsi; dan
88 (delapan puluh delapan) KSPN yang tersebar di 50 (lima puluh) DPN.
(2) Peta perwilayahan DPN sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 12
Arah kebijakan Pembangunan DPN dan KSPN meliputi:
- perencanaan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- perencanaan Pembangunan DPN dan KSPN;
- penegakan regulasi Pembangunan DPN dan KSPN; dan
- pengendalian implementasi Pembangunan DPN dan KSPN.
Pasal 13
(1) Strategi untuk perencanaan Pembangunan DPN dan
KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
menyusun rencana induk dan rencana detail Pembangunan DPN dan KSPN; dan
menyusun regulasi tata bangunan dan tata lingkungan DPN dan KSPN.
(2) Strategi untuk penegakan regulasi Pembangunan
DPN dan KSPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf b dilakukan melalui monitoring dan
pengawasan oleh Pemerintah terhadap penerapan rencana detail DPN dan KSPN.
(3) Strategi untuk pengendalian implementasi rencana
Pembangunan DPN dan KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dilakukan melalui peningkatan koordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha dan masyarakat.
(4) KSPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Ketiga Pembangunan Daya Tarik Wisata
Pasal 14
(1) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
Daya Tarik Wisata alam;
Daya Tarik Wisata budaya; dan
Daya Tarik Wisata hasil buatan manusia.
(2) Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan prinsip menjunjung tinggi nilai agama dan budaya, serta keseimbangan antara upaya pengembangan manajemen atraksi untuk menciptakan Daya Tarik Wisata yang berkualitas, berdaya saing, serta mengembangkan upaya konservasi untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber dayanya.
Pasal 15
Arah kebijakan Pembangunan Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), meliputi:
perintisan pengembangan Daya Tarik Wisata dalam rangka mendorong pertumbuhan DPN dan pengembangan daerah;
Pembangunan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan kualitas dan daya saing produk dalam menarik minat dan loyalitas segmen pasar yang ada;
pemantapan Daya Tarik Wisata untuk meningkatkan daya saing produk dalam menarik kunjungan ulang wisatawan dan segmen pasar yang lebih luas; dan
revitalisasi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- revitalisasi Daya Tarik Wisata dalam upaya peningkatan kualitas, keberlanjutan dan daya saing produk dan DPN.
Pasal 16
(1) Strategi untuk perintisan pengembangan Daya Tarik
Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a, meliputi:
mengembangkan Daya Tarik Wisata baru di Destinasi Pariwisata yang belum berkembang Kepariwisataannya; dan
memperkuat upaya pengelolaan potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung upaya perintisan.
(2) Strategi untuk Pembangunan Daya Tarik Wisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, meliputi:
mengembangkan inovasi manajemen produk dan kapasitas Daya Tarik Wisata untuk mendorong akselerasi perkembangan DPN; dan
memperkuat upaya konservasi potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung intensifikasi Daya Tarik Wisata.
(3) Strategi untuk pemantapan Daya Tarik Wisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c, meliputi :
mengembangkan diversifikasi atau keragaman nilai Daya Tarik Wisata dalam berbagai tema terkait; dan
memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung diversifikasi Daya Tarik Wisata.
(4) Strategi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Strategi untuk revitalisasi Daya Tarik Wisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, meliputi:
revitalisasi struktur, elemen dan aktivitas yang menjadi penggerak kegiatan Kepariwisataan pada Daya Tarik Wisata; dan
memperkuat upaya penataan ruang wilayah dan konservasi potensi Kepariwisataan dan lingkungan dalam mendukung revitalisasi daya tarik dan kawasan di sekitarnya.
Bagian Keempat Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata
Pasal 17
(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata, meliputi:
penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan kereta api;
penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan kereta api; dan
penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan kereta api.
(2) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendukung pengembangan Kepariwisataan dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPN.
Pasal 18 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 18
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, meliputi:
pengembangan dan peningkatan kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPN; dan
pengembangan dan peningkatan kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPN.
Pasal 19
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan
kemudahan akses dan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, meliputi:
meningkatkan ketersediaan moda transportasi sebagai sarana pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPN sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar;
meningkatkan kecukupan kapasitas angkut moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
mengembangkan keragaman atau diversifikasi jenis moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di Destinasi Pariwisata sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
(2) Strategi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan
kenyamanan dan keamanan pergerakan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, meliputi mengembangkan dan meningkatkan kualitas:
- kenyamanan moda transportasi menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPN sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
- keamanan moda transportasi untuk menjamin keselamatan perjalanan wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPN.
Pasal 20
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan prasarana transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf b, meliputi:
pengembangan dan peningkatan kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPN;
pengembangan dan peningkatan keterhubungan antara DPN dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPN; dan
pengembangan dan peningkatan kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPN.
Pasal 21 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 21
(1) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan
kemudahan akses terhadap prasarana transportasi sebagai simpul pergerakan yang menghubungkan lokasi asal wisatawan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, meliputi meningkatkan:
- ketersediaan prasarana simpul pergerakan moda transportasi pada lokasi-lokasi strategis di DPN sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
- keterjangkauan prasarana simpul pergerakan moda transportasi dari pusat-pusat kegiatan pariwisata di DPN.
(2) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan
keterhubungan antara DPN dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, meliputi mengembangkan dan meningkatkan:
- jaringan transportasi penghubung antara DPN dengan pintu gerbang wisata regional dan/atau nasional maupun keterhubungan antar komponen daya tarik dan simpul-simpul pergerakan di dalam DPN; dan
- keterpaduan jaringan infrastruktur transportasi antara pintu gerbang wisata dan DPN serta komponen yang ada di dalamnya yang mendukung kemudahan transfer intermoda.
(3) Strategi untuk pengembangan dan peningkatan
kenyamanan perjalanan menuju destinasi dan pergerakan wisatawan di dalam DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c, meliputi mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan kapasitas:
- jaringan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- jaringan transportasi untuk mendukung kemudahan, kenyamanan dan keselamatan pergerakan wisatawan sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar; dan
- fasilitas persinggahan di sepanjang koridor pergerakan wisata di dalam DPN sesuai kebutuhan dan perkembangan pasar.
Pasal 22
Arah kebijakan penyediaan dan pengembangan sistem transportasi angkutan jalan, sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut, angkutan udara, dan angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (1) huruf c, meliputi:
- peningkatan kemudahan pergerakan wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu; dan
- peningkatan kemudahan akses terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata.
Pasal 23
(1) Strategi untuk peningkatan kemudahan pergerakan
wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a diwujudkan dalam bentuk Pembangunan sistem transportasi dan pelayanan terpadu di DPN.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan akses
terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, meliputi mengembangkan dan meningkatkan:
- ketersediaan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
ketersediaan informasi pelayanan transportasi berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata ke DPN; dan
kemudahan reservasi moda transportasi berbagai jenis moda.
Pasal 24
(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan masyarakat.
(2) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Bagian Kelima
Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan
Fasilitas Pariwisata
Pasal 25
Arah kebijakan Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata meliputi:
pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan pengembangan DPN;
peningkatan Prasarana Umum, kualitas Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing DPN; dan
pengendalian . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- pengendalian Prasarana Umum, Pembangunan Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung.
Pasal 26
(1) Strategi untuk pengembangan Prasarana Umum,
Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a, meliputi:
mendorong pemberian insentif untuk pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung perintisan Destinasi Pariwisata;
meningkatkan fasilitasi Pemerintah untuk pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata atas inisiatif swasta; dan
merintis dan mengembangkan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata untuk mendukung kesiapan Destinasi Pariwisata dan meningkatkan daya saing Destinasi Pariwisata.
(2) Strategi untuk peningkatan kualitas Prasarana
Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung pertumbuhan, meningkatkan kualitas dan daya saing DPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, meliputi:
mendorong dan menerapkan berbagai skema kemitraan antara Pemerintah dan swasta;
mendorong dan menerapkan berbagai skema kemandirian pengelolaan; dan
mendorong . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- mendorong penerapan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata yang memenuhi kebutuhan wisatawan berkebutuhan khusus.
(3) Strategi untuk pengendalian Pembangunan Prasarana
Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata bagi destinasi-destinasi pariwisata yang sudah melampaui ambang batas daya dukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, meliputi:
menyusun regulasi perijinan untuk menjaga daya dukung lingkungan; dan
mendorong penegakan peraturan perundang- undangan.
Pasal 27
Pemberian insentif dalam Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan Fasilitas Pariwisata didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keenam Pemberdayaan Masyarakat Melalui Kepariwisataan
Pasal 28
Arah kebijakan Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan meliputi:
pengembangan potensi, kapasitas dan partisipasi masyarakat melalui Pembangunan Kepariwisataan;
optimalisasi pengarusutamaan gender melalui Pembangunan Kepariwisataan;
peningkatan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal melalui pengembangan usaha produktif di bidang pariwisata;
penyusunan regulasi dan pemberian insentif untuk mendorong perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
penguatan kemitraan rantai nilai antar usaha di bidang Kepariwisataan;
perluasan akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
peningkatan akses dan dukungan permodalan dalam upaya mengembangkan produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal;
peningkatan kesadaran dan peran masyarakat serta pemangku kepentingan terkait dalam mewujudkan sapta pesona untuk menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan setempat; dan
peningkatan motivasi dan kemampuan masyarakat dalam mengenali dan mencintai bangsa dan tanah air melalui perjalanan wisata nusantara.
Pasal 29
(1) Strategi untuk pengembangan potensi, kapasitas dan
partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf a, meliputi:
- memetakan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
memetakan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat lokal dalam pengembangan Kepariwisataan;
memberdayakan potensi dan kapasitas masyarakat lokal dalam pengembangan Kepariwisataan; dan
menguatkan kelembagaan masyarakat dan Pemerintah di tingkat lokal guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan.
(2) Strategi untuk optimalisasi pengarusutamaan gender
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, meliputi:
meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam pengembangan pariwisata; dan
meningkatkan peran masyarakat dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan Kepariwisataan di daerah.
(3) Strategi untuk peningkatan potensi dan kapasitas
sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf c, meliputi:
meningkatkan pengembangan potensi sumber daya lokal sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kelokalan dalam kerangka Pemberdayaan Masyarakat melalui pariwisata;
mengembangkan potensi sumber daya lokal melalui desa wisata;
meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk wisata di Destinasi Pariwisata; dan
meningkatkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- meningkatkan kemampuan berusaha pelaku Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal.
(4) Strategi untuk penyusunan regulasi dan pemberian
insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, meliputi:
mendorong pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
mendorong pelindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata.
(5) Strategi untuk penguatan kemitraan rantai nilai antar
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, meliputi:
mendorong kemitraan antar usaha Kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa Kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam memenuhi standar pasar.
(6) Strategi untuk perluasan akses pasar terhadap
produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f, meliputi:
memperkuat akses dan jejaring industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global; dan
meningkatkan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
- meningkatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam upaya memperluas akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah.
(7) Strategi untuk peningkatan akses dan dukungan
permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g, meliputi:
mendorong pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
mendorong pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata.
(8) Strategi untuk peningkatan kesadaran dan peran
masyarakat serta pemangku kepentingan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h, meliputi:
meningkatkan pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan di daerah;
meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif Kepariwisataan setempat;
meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat dan polisi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan; dan
meningkatkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- meningkatkan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya Pemberdayaan Masyarakat di bidang pariwisata.
(9) Strategi untuk peningkatan motivasi dan kemampuan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i, meliputi:
- mengembangkan pariwisata sebagai investasi pengetahuan; dan
- meningkatkan kuantitas dan kualitas informasi pariwisata nusantara kepada masyarakat.
Bagian Ketujuh Pengembangan Investasi di Bidang Pariwisata
Pasal 30
Arah kebijakan pengembangan investasi di bidang pariwisata meliputi:
- peningkatan pemberian insentif investasi di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- peningkatan kemudahan investasi di bidang pariwisata; dan
- peningkatan promosi investasi di bidang pariwisata.
Pasal 31
(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif
investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi:
mengembangkan mekanisme keringanan fiskal untuk menarik investasi modal asing di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan; dan
mengembangkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- mengembangkan mekanisme keringanan fiskal untuk mendorong investasi dalam negeri di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di
bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf b, meliputi:
- melaksanakan debirokratisasi investasi di bidang pariwisata; dan
- melaksanakan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan.
(3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi di
bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf c, meliputi:
menyediakan informasi peluang investasi di Destinasi Pariwisata;
meningkatkan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam negeri dan di luar negeri; dan
meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan sektor terkait.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 32
Pembangunan Pemasaran Pariwisata nasional meliputi:
- pengembangan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
pengembangan pasar wisatawan;
pengembangan citra pariwisata;
pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan
pengembangan promosi pariwisata.
Bagian Kedua
Pengembangan Pasar Wisatawan
Pasal 33
Arah kebijakan pengembangan pasar wisatawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a, diwujudkan dalam bentuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar untuk mengoptimalkan pengembangan Destinasi Pariwisata dan dinamika pasar global.
Pasal 34
Strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi:
meningkatkan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan Destinasi Pariwisata yang diprioritaskan;
meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, baru, dan berkembang;
mengembangkan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar;
mengembangkan promosi berbasis tema tertentu;
meningkatkan akselerasi pergerakan wisatawan di seluruh Destinasi Pariwisata; dan
meningkatkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- meningkatkan intensifikasi pemasaran wisata konvensi, insentif dan pameran yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Bagian Ketiga
Pengembangan Citra Pariwisata
Pasal 35
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, meliputi:
peningkatan dan pemantapan citra pariwisata Indonesia secara berkelanjutan baik citra pariwisata nasional maupun citra pariwisata destinasi; dan
peningkatan citra pariwisata Indonesia sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
Pasal 36
(1) Strategi untuk peningkatan dan pemantapan citra
pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a, meliputi:
meningkatkan dan memantapkan pemosisian citra pariwisata nasional di antara para pesaing; dan
meningkatkan dan memantapkan pemosisian citra pariwisata destinasi.
(2) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra
pariwisata nasional di antara para pesaing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang meliputi:
karakter geografis kepulauan;
nilai . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
nilai spiritualitas dan kearifan lokal;
keanekaragaman hayati alam dan budaya;
kepulauan yang kaya akan rempah-rempah; dan
ikon-ikon lain yang dikenal luas baik secara nasional maupun di dunia internasional.
(3) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra
pariwisata destinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan kepada kekuatan- kekuatan utama yang dimiliki masing-masing Destinasi Pariwisata.
(4) Strategi untuk peningkatan citra pariwisata Indonesia
sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, diwujudkan melalui promosi, diplomasi, dan komunikasi.
Bagian Keempat
Pengembangan Kemitraan Pemasaran Pariwisata
Pasal 37
Arah kebijakan pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kemitraan pemasaran yang terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan.
Pasal 38
Strategi untuk pengembangan kemitraan pemasaran terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, meliputi meningkatkan:
- keterpaduan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata nasional; dan
strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab, yang menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan.
Bagian Kelima
Pengembangan Promosi Pariwisata
Pasal 39
Arah kebijakan pengembangan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf d, meliputi:
penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Indonesia di dalam negeri; dan
penguatan dan perluasan eksistensi promosi pariwisata Indonesia di luar negeri.
Pasal 40
(1) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi
promosi pariwisata Indonesia di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
menguatkan fungsi dan peran promosi pariwisata di dalam negeri; dan
menguatkan dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
(2) Strategi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi
promosi pariwisata Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, meliputi:
menguatkan fasilitasi, dukungan, koordinasi, dan sinkronisasi terhadap promosi pariwisata Indonesia di luar negeri, dan
menguatkan fungsi dan keberadaan promosi pariwisata Indonesia di luar negeri.
(3) Penguatan fungsi dan keberadaan promosi pariwisata
Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui fasilitasi program kemitraan antara pelaku promosi pariwisata Indonesia di dalam negeri dengan pelaku promosi pariwisata Indonesia yang berada di luar negeri.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 41
Pembangunan Industri Pariwisata nasional meliputi :
penguatan struktur Industri Pariwisata;
peningkatan daya saing produk pariwisata;
pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata;
penciptaan kredibilitas bisnis; dan
pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Kedua
Penguatan Struktur Industri Pariwisata
Pasal 42
Arah kebijakan penguatan struktur Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a diwujudkan dalam bentuk penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata untuk meningkatkan daya saing Industri Pariwisata.
Pasal 43
Strategi untuk penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, meliputi:
meningkatkan sinergitas dan keadilan distributif antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata;
menguatkan fungsi, hierarki, dan hubungan antar Usaha Pariwisata sejenis untuk meningkatkan daya saing; dan
menguatkan mata rantai penciptaan nilai tambah antara pelaku Usaha Pariwisata dan sektor terkait.
Bagian Ketiga
Peningkatan Daya Saing Produk Pariwisata
Pasal 44
Peningkatan daya saing produk pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, meliputi:
- daya . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- daya saing Daya Tarik Wisata;
- daya saing Fasilitas Pariwisata; dan
- daya saing aksesibilitas.
Pasal 45
Arah kebijakan peningkatan daya saing Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a diwujudkan dalam bentuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata.
Pasal 46
Strategi untuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, meliputi:
mengembangkan manajemen atraksi;
memperbaiki kualitas interpretasi;
menguatkan kualitas produk wisata; dan
meningkatkan pengemasan produk wisata.
Pasal 47
Arah kebijakan peningkatan daya saing Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata yang memenuhi standar internasional dan mengangkat unsur keunikan dan kekhasan lokal.
Pasal 48 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 48
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas fungsi dan layanan Fasilitas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 meliputi:
mendorong dan meningkatkan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
mengembangkan skema fasilitasi untuk mendorong pertumbuhan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah; dan
mendorong pemberian insentif untuk menggunakan produk dan tema yang memiliki keunikan dan kekhasan lokal.
Pasal 49
Arah kebijakan peningkatan daya saing aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan ke Destinasi Pariwisata.
Pasal 50
Strategi untuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dilaksanakan melalui peningkatan etika bisnis
dalam pelayanan usaha transportasi pariwisata.
Bagian Keempat . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Keempat Pengembangan Kemitraan Usaha Pariwisata
Pasal 51
Arah kebijakan pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan skema kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Pasal 52
Strategi untuk pengembangan skema kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 meliputi:
- menguatkan kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat;
- menguatkan implementasi kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat; dan
- menguatkan monitoring dan evaluasi kerja sama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Bagian Kelima Penciptaan Kredibilitas Bisnis
Pasal 53
Arah kebijakan penciptaan kredibilitas bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas.
Pasal 54 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 54
Strategi untuk pengembangan manajemen dan pelayanan Usaha Pariwisata yang kredibel dan berkualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 meliputi:
- menerapkan standardisasi dan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang mengacu pada prinsip-prinsip dan standar internasional dengan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lokal;
- menerapkan sistem yang aman dan tepercaya dalam transaksi bisnis secara elektronik; dan
- mendukung penjaminan usaha melalui regulasi dan fasilitasi.
Bagian Keenam Pengembangan Tanggung Jawab Terhadap Lingkungan
Pasal 55
Arah kebijakan pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf e diwujudkan dalam bentuk pengembangan manajemen Usaha Pariwisata yang mengacu kepada prinsip-prinsip Pembangunan pariwisata berkelanjutan, kode etik pariwisata dunia dan ekonomi hijau.
Pasal 56
Strategi untuk pengembangan manajemen Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 meliputi:
- mendorong tumbuhnya ekonomi hijau di sepanjang mata rantai Usaha Pariwisata; dan
- mengembangkan manajemen Usaha Pariwisata yang peduli terhadap pelestarian lingkungan dan budaya.
BAB VI . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Kesatu Umum
Pasal 57
Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan meliputi:
- penguatan Organisasi Kepariwisataan;
- pembangunan SDM Pariwisata; dan
- penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.
Bagian Kedua Penguatan Organisasi Kepariwisataan
Pasal 58
Arah kebijakan penguatan Organisasi Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, meliputi:
reformasi birokrasi kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi untuk mendukung misi Kepariwisataan sebagai portofolio pembangunan nasional;
memantapkan Organisasi Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagai pilar strategis pembangunan nasional;
mengembangkan dan menguatkan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Pemasaran Pariwisata;
mengembangkan dan menguatkan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Industri Pariwisata; dan
mengembangkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- mengembangkan dan menguatkan Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Destinasi Pariwisata.
Pasal 59
(1) Strategi untuk akselerasi reformasi birokrasi
kelembagaan dan penguatan mekanisme kinerja organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf a, meliputi:
menguatkan tata kelola Organisasi Kepariwisataan dalam struktur kementerian;
menguatkan kemampuan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan program Pembangunan Kepariwisataan; dan
menguatkan mekanisme sinkronisasi dan harmonisasi program Pembangunan Kepariwisataan baik secara internal kementerian maupun lintas sektor.
(2) Strategi untuk pemantapan Organisasi
Kepariwisataan dalam mendukung pariwisata sebagai pilar strategis pembangunan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b, meliputi:
menguatkan fungsi strategis Kepariwisataan dalam menghasilkan devisa;
meningkatkan Usaha Pariwisata terkait;
meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat; dan
meningkatkan pelestarian lingkungan.
(3) Strategi untuk pengembangan dan penguatan
Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf c, meliputi:
- menguatkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pemasaran di tingkat Pemerintah;
memfasilitasi terbentuknya Badan Promosi Pariwisata Indonesia; dan
menguatkan kemitraan antara Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan Pemerintah dalam pembangunan kepariwisataan nasional.
(4) Strategi untuk pengembangan dan penguatan
Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf d, meliputi:
memfasilitasi pembentukan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia; dan
menguatkan kemitraan antara Gabungan Industri Pariwisata Indonesia dan Pemerintah dalam pembangunan kepariwisataan nasional.
(5) Strategi untuk pengembangan dan penguatan
Organisasi Kepariwisataan yang menangani bidang Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 huruf e, meliputi:
menguatkan struktur dan fungsi organisasi bidang pengembangan destinasi di tingkat Pemerintah;
memfasilitasi terbentuknya organisasi pengembangan destinasi; dan
menguatkan kemitraan antara organisasi pengembangan destinasi dan Pemerintah dalam pembangunan kepariwisataan nasional.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Ketiga
Pembangunan Sumber Daya Manusia Pariwisata
Pasal 60
Pembangunan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf b, meliputi:
SDM Pariwisata di tingkat Pemerintah; dan
SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat.
Pasal 61
Arah kebijakan Pembangunan SDM Pariwisata di tingkat Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 huruf a, diwujudkan dalam bentuk peningkatan
kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata.
Pasal 62
Strategi untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, meliputi:
meningkatkan kemampuan dan profesionalitas pegawai;
meningkatkan kualitas pegawai bidang Kepariwisataan; dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola pendidikan dan latihan bidang Kepariwisataan.
Pasal 63 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 63
Arah kebijakan Pembangunan SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 huruf b diwujudkan dalam bentuk peningkatan
kualitas dan kuantitas SDM Pariwisata.
Pasal 64
Strategi untuk Pembangunan SDM Pariwisata di dunia usaha dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63, meliputi:
- meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang memiliki sertifikasi kompetensi di setiap Destinasi Pariwisata;
- meningkatkan kemampuan kewirausahaan di bidang Kepariwisataan; dan
- meningkatkan kualitas dan kuantitas lembaga pendidikan Kepariwisataan yang terakreditasi.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Penelitian dan Pengembangan
Pasal 65
Arah kebijakan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan untuk mendukung Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c, meliputi:
peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata;
peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata;
peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata; dan
peningkatan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
- peningkatan penelitian yang berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata.
Pasal 66
(1) Strategi untuk peningkatan penelitian yang
berorientasi pada pengembangan Destinasi Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf a, meliputi:
- meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan Daya Tarik Wisata;
- meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan aksesibilitas dan/atau transportasi Kepariwisataan dalam mendukung daya saing DPN;
- meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata dalam mendukung daya saing DPN;
- meningkatkan penelitian dalam rangka memperkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Kepariwisataan; dan
- meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan peningkatan investasi di bidang pariwisata.
(2) Strategi untuk peningkatan penelitian yang
berorientasi pada pengembangan Pemasaran Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf b, meliputi:
meningkatkan penelitian pasar wisatawan dalam rangka pengembangan pasar baru dan pengembangan produk;
meningkatkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan dan penguatan citra pariwisata Indonesia;
meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan Pemasaran Pariwisata; dan
meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan peran promosi pariwisata Indonesia di luar negeri.
(3) Strategi untuk peningkatan penelitian yang
berorientasi pada pengembangan Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c, meliputi:
meningkatkan penelitian dalam rangka penguatan Industri Pariwisata;
meningkatkan penelitian dalam rangka peningkatan daya saing produk pariwisata;
meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata;
meningkatkan penelitian dalam rangka penciptaan kredibilitas bisnis; dan
meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
(4) Strategi untuk peningkatan penelitian yang
berorientasi pada pengembangan kelembagaan dan SDM Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 huruf d, meliputi:
meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan Organisasi Kepariwisataan; dan
meningkatkan penelitian dalam rangka pengembangan SDM Pariwisata.
BAB VII . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 67
(1) Rincian indikasi program pembangunan
kepariwisataan nasional dalam kurun waktu tahun 2010 sampai dengan tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 dan penanggung jawab pelaksanaannya tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
