PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 42
BAB 5 — PEMBANGUNAN INDUSTRI
Arah kebijakan penguatan struktur Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a diwujudkan dalam bentuk penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata untuk meningkatkan daya saing Industri Pariwisata.
