PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 43
BAB 5 — PEMBANGUNAN INDUSTRI
Strategi untuk penguatan fungsi, hierarki, dan hubungan antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, meliputi:
meningkatkan sinergitas dan keadilan distributif antar mata rantai pembentuk Industri Pariwisata;
menguatkan fungsi, hierarki, dan hubungan antar Usaha Pariwisata sejenis untuk meningkatkan daya saing; dan
menguatkan mata rantai penciptaan nilai tambah antara pelaku Usaha Pariwisata dan sektor terkait.
Bagian Ketiga
Peningkatan Daya Saing Produk Pariwisata
