PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 41
BAB 5 — PEMBANGUNAN INDUSTRI
Pembangunan Industri Pariwisata nasional meliputi :
penguatan struktur Industri Pariwisata;
peningkatan daya saing produk pariwisata;
pengembangan kemitraan Usaha Pariwisata;
penciptaan kredibilitas bisnis; dan
pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan.
Bagian Kedua . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
Bagian Kedua
Penguatan Struktur Industri Pariwisata
