Pasal 40
BAB 4 — PEMBANGUNAN PEMASARAN
(1) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi
promosi pariwisata Indonesia di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a, meliputi:
menguatkan fungsi dan peran promosi pariwisata di dalam negeri; dan
menguatkan dukungan, koordinasi dan sinkronisasi terhadap Badan Promosi Pariwisata Indonesia dan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
(2) Strategi . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Strategi untuk penguatan dan perluasan eksistensi
promosi pariwisata Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf b, meliputi:
menguatkan fasilitasi, dukungan, koordinasi, dan sinkronisasi terhadap promosi pariwisata Indonesia di luar negeri, dan
menguatkan fungsi dan keberadaan promosi pariwisata Indonesia di luar negeri.
(3) Penguatan fungsi dan keberadaan promosi pariwisata
Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui fasilitasi program kemitraan antara pelaku promosi pariwisata Indonesia di dalam negeri dengan pelaku promosi pariwisata Indonesia yang berada di luar negeri.
Bagian Kesatu
Umum
