Pasal 36
BAB 4 — PEMBANGUNAN PEMASARAN
(1) Strategi untuk peningkatan dan pemantapan citra
pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 huruf a, meliputi:
meningkatkan dan memantapkan pemosisian citra pariwisata nasional di antara para pesaing; dan
meningkatkan dan memantapkan pemosisian citra pariwisata destinasi.
(2) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra
pariwisata nasional di antara para pesaing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a didasarkan kepada kekuatan-kekuatan utama yang meliputi:
karakter geografis kepulauan;
nilai . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
nilai spiritualitas dan kearifan lokal;
keanekaragaman hayati alam dan budaya;
kepulauan yang kaya akan rempah-rempah; dan
ikon-ikon lain yang dikenal luas baik secara nasional maupun di dunia internasional.
(3) Peningkatan dan pemantapan pemosisian citra
pariwisata destinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan kepada kekuatan- kekuatan utama yang dimiliki masing-masing Destinasi Pariwisata.
(4) Strategi untuk peningkatan citra pariwisata Indonesia
sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, diwujudkan melalui promosi, diplomasi, dan komunikasi.
Bagian Keempat
Pengembangan Kemitraan Pemasaran Pariwisata
