PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 35
BAB 4 — PEMBANGUNAN PEMASARAN
Arah kebijakan pengembangan citra pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b, meliputi:
peningkatan dan pemantapan citra pariwisata Indonesia secara berkelanjutan baik citra pariwisata nasional maupun citra pariwisata destinasi; dan
peningkatan citra pariwisata Indonesia sebagai Destinasi Pariwisata yang aman, nyaman, dan berdaya saing.
