PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 34
BAB 4 — PEMBANGUNAN PEMASARAN
Strategi untuk pemantapan segmen pasar wisatawan massal dan pengembangan segmen ceruk pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 meliputi:
meningkatkan pemasaran dan promosi untuk mendukung penciptaan Destinasi Pariwisata yang diprioritaskan;
meningkatkan akselerasi pemasaran dan promosi pada pasar utama, baru, dan berkembang;
mengembangkan pemasaran dan promosi untuk meningkatkan pertumbuhan segmen ceruk pasar;
mengembangkan promosi berbasis tema tertentu;
meningkatkan akselerasi pergerakan wisatawan di seluruh Destinasi Pariwisata; dan
meningkatkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- meningkatkan intensifikasi pemasaran wisata konvensi, insentif dan pameran yang diselenggarakan oleh sektor lain.
Bagian Ketiga
Pengembangan Citra Pariwisata
