PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 62
BAB 6 — PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Strategi untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas SDM Pariwisata di lingkungan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, meliputi:
meningkatkan kemampuan dan profesionalitas pegawai;
meningkatkan kualitas pegawai bidang Kepariwisataan; dan
meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengelola pendidikan dan latihan bidang Kepariwisataan.
Pasal 63 . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
