PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 45
BAB 5 — PEMBANGUNAN INDUSTRI
Arah kebijakan peningkatan daya saing Daya Tarik Wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a diwujudkan dalam bentuk pengembangan kualitas dan keragaman usaha Daya Tarik Wisata.
