PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 24
BAB 3 — PEMBANGUNAN DPN
(1) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, swasta dan masyarakat.
(2) Pembangunan Aksesibilitas Pariwisata dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Bagian Kelima
Pembangunan Prasarana Umum, Fasilitas Umum, dan
Fasilitas Pariwisata
