PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 23
BAB 3 — PEMBANGUNAN DPN
(1) Strategi untuk peningkatan kemudahan pergerakan
wisatawan dengan memanfaatkan beragam jenis moda transportasi secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a diwujudkan dalam bentuk Pembangunan sistem transportasi dan pelayanan terpadu di DPN.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan akses
terhadap informasi berbagai jenis moda transportasi dalam rangka perencanaan perjalanan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, meliputi mengembangkan dan meningkatkan:
- ketersediaan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
ketersediaan informasi pelayanan transportasi berbagai jenis moda dari pintu gerbang wisata ke DPN; dan
kemudahan reservasi moda transportasi berbagai jenis moda.
