PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 38
BAB 4 — PEMBANGUNAN PEMASARAN
Strategi untuk pengembangan kemitraan pemasaran terpadu, sinergis, berkesinambungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, meliputi meningkatkan:
- keterpaduan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
keterpaduan sinergis promosi antar pemangku kepentingan pariwisata nasional; dan
strategi pemasaran berbasis pada pemasaran yang bertanggung jawab, yang menekankan tanggung jawab terhadap masyarakat, sumber daya lingkungan dan wisatawan.
Bagian Kelima
Pengembangan Promosi Pariwisata
