Pasal 31
BAB 3 — PEMBANGUNAN DPN
(1) Strategi untuk peningkatan pemberian insentif
investasi di bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, meliputi:
mengembangkan mekanisme keringanan fiskal untuk menarik investasi modal asing di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan; dan
mengembangkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- mengembangkan mekanisme keringanan fiskal untuk mendorong investasi dalam negeri di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
(2) Strategi untuk peningkatan kemudahan investasi di
bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf b, meliputi:
- melaksanakan debirokratisasi investasi di bidang pariwisata; dan
- melaksanakan deregulasi peraturan yang menghambat perizinan.
(3) Strategi untuk peningkatan promosi investasi di
bidang pariwisata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf c, meliputi:
menyediakan informasi peluang investasi di Destinasi Pariwisata;
meningkatkan promosi investasi di bidang pariwisata di dalam negeri dan di luar negeri; dan
meningkatkan sinergi promosi investasi di bidang pariwisata dengan sektor terkait.
Bagian Kesatu
Umum
