PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN NASIONAL
Pasal 49
BAB 5 — PEMBANGUNAN INDUSTRI
Arah kebijakan peningkatan daya saing aksesibilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c diwujudkan dalam bentuk pengembangan kapasitas dan kualitas layanan jasa transportasi yang mendukung kemudahan perjalanan wisatawan ke Destinasi Pariwisata.
