Pasal 29
BAB 3 — PEMBANGUNAN DPN
(1) Strategi untuk pengembangan potensi, kapasitas dan
partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf a, meliputi:
- memetakan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
memetakan potensi dan kebutuhan penguatan kapasitas masyarakat lokal dalam pengembangan Kepariwisataan;
memberdayakan potensi dan kapasitas masyarakat lokal dalam pengembangan Kepariwisataan; dan
menguatkan kelembagaan masyarakat dan Pemerintah di tingkat lokal guna mendorong kapasitas dan peran masyarakat dalam pengembangan Kepariwisataan.
(2) Strategi untuk optimalisasi pengarusutamaan gender
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, meliputi:
meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pengarusutamaan gender dalam pengembangan pariwisata; dan
meningkatkan peran masyarakat dalam perspektif kesetaraan gender dalam pengembangan Kepariwisataan di daerah.
(3) Strategi untuk peningkatan potensi dan kapasitas
sumber daya lokal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf c, meliputi:
meningkatkan pengembangan potensi sumber daya lokal sebagai Daya Tarik Wisata berbasis kelokalan dalam kerangka Pemberdayaan Masyarakat melalui pariwisata;
mengembangkan potensi sumber daya lokal melalui desa wisata;
meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah sebagai komponen pendukung produk wisata di Destinasi Pariwisata; dan
meningkatkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- meningkatkan kemampuan berusaha pelaku Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah yang dikembangkan masyarakat lokal.
(4) Strategi untuk penyusunan regulasi dan pemberian
insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, meliputi:
mendorong pemberian insentif dan kemudahan bagi pengembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
mendorong pelindungan terhadap kelangsungan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata.
(5) Strategi untuk penguatan kemitraan rantai nilai antar
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, meliputi:
mendorong kemitraan antar usaha Kepariwisataan dengan industri kecil dan menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah; dan
meningkatkan kualitas produk industri kecil dan menengah dan layanan jasa Kepariwisataan yang dikembangkan usaha mikro, kecil dan menengah dalam memenuhi standar pasar.
(6) Strategi untuk perluasan akses pasar terhadap
produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f, meliputi:
memperkuat akses dan jejaring industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dengan sumber potensi pasar dan informasi global; dan
meningkatkan . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
- meningkatkan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dalam upaya memperluas akses pasar terhadap produk industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah.
(7) Strategi untuk peningkatan akses dan dukungan
permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g, meliputi:
mendorong pemberian insentif dan kemudahan terhadap akses permodalan bagi Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah dalam pengembangan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
mendorong pemberian bantuan permodalan untuk mendukung perkembangan industri kecil dan menengah dan Usaha Pariwisata skala usaha mikro, kecil dan menengah di sekitar Destinasi Pariwisata.
(8) Strategi untuk peningkatan kesadaran dan peran
masyarakat serta pemangku kepentingan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h, meliputi:
meningkatkan pemahaman, dan kesadaran masyarakat tentang sadar wisata dalam mendukung pengembangan Kepariwisataan di daerah;
meningkatkan peran serta masyarakat dalam mewujudkan sadar wisata bagi penciptaan iklim kondusif Kepariwisataan setempat;
meningkatkan peran dan kapasitas masyarakat dan polisi pariwisata dalam menciptakan iklim kondusif Kepariwisataan; dan
meningkatkan . . .
www.djpp.kemenkumham.go.id
- meningkatkan kualitas jejaring media dalam mendukung upaya Pemberdayaan Masyarakat di bidang pariwisata.
(9) Strategi untuk peningkatan motivasi dan kemampuan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i, meliputi:
- mengembangkan pariwisata sebagai investasi pengetahuan; dan
- meningkatkan kuantitas dan kualitas informasi pariwisata nusantara kepada masyarakat.
Bagian Ketujuh Pengembangan Investasi di Bidang Pariwisata
