BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 1
(1) Untuk melaksanakan pengembangan Kawasan
Pariwisata Labt:an Baja Flores, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, yang selanjutnya disebut Badan Otorita Pariwisata Labuan Baja Flores.
(2) Badan ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores
sebagaimana dimaksud pada ayat :i) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Pasal 3
Susunan Organisasi Badan Otorita Pariwisata Labuan Baja Flores terdiri atas: ·
- Dewan Pengarah; dan
- Badan Pelaksana.
Bagian Kedua Dewan Pengarah
Pasal 4
Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a mempunyai tugas:
menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan, melakukan pengendalian dan pemtinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores;
menyinkronkan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- menyinkronkan kebijakan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah mengenai pengelolaa:-i, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores;
- memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores sesuai dengan kebijakan umum pemerbtah pusat dan pemerintah daerah; dan
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Lab-.lan Baja ?lores yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
Pasa.1 5
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 h uruf a terdiri atas:
- Ketua merangkap Menteri Koo:-dinator Bidang anggota Kemaritiman
- Ketua Pelaksana Menteri Par±wisata Harian merangkap anggota
- Anggota 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas;
Menteri Keuangar:;
Men teri Lingkungan Hidup dan Kehutanar:;
Menteri ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badc..n Pertanahan Nasional;
Men teri Pekerj aan Umum dc..n Perumahan Rakyat; I
Menteri Ferhubungan;
Menteri Fendayagu:iaan Aparatur Negara dan Reforma~i Birokrasi;
Men teri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Menteri Komunikasi dan Informatka;
Menteri Kesehatan;
Menteri ~elautan can Perikanan;
Menteri 3adan Usaha Milik Negara;
Menteri Pendidika.1 dan Kebuda:7aan;
Menteri Riset Teknologi dan Per:didikan Tinggi;
Menteri Desa, Transm~grasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Sekretaris Kabinet;
Kepala ...
PRE SI DEN
REPUB'-IK INDONESIA
- Kepala Badan Ekonomi Kreatif;
- Kepala Bad an Koordinasi Penanaman Modal; dan
- Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata kerja
Dewan Pengarah diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Pasal6
( 1) Dalam mend ukung kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibentuk Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dijabat oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
(3) Sekretariat se bagaimana dimaksud pad a ayat ( 1)
secara ex-officio dilaksanakan oleh Sekretariat Kernen terian Koordinator Bi dang Kemari timan.
Pasal 7
Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf a dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.
Pasal 8 ...
PRE SI DEN
REPUBLIK IN:JONESIA
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat serta tugas, keanggotaan, dan tata kerja Kelompok Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Bagian Ketiga Badan Pelaksana
Pasal 9
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b merupakan satuan kerja di bawah Kem en terian Pariwisata.
(2) Menteri Pariwisata membentuk susunan organisasi
dan tata kerja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bu!an sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(3) Susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
- Kepala;
- Pejabat Keuangan; dan
- Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pariwisata.
(4) Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata.
(5) Kepala ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan nama/nomenklatur lain.
(6) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
( 1) Badan Pelaksana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berkedudukan di Kabupaten Manggarai Barat.
(2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat
membuka penvakilan di Jakarta atau di tempat lain.
Pasal 11
(1) Kepala Badan Pelaksana, pejabat, dan pegawai di
lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/ atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan ke bu tuhan Badan Pelaksana.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.
(3) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PNS .,.
PRE SI DEN
REPU8LIK INDONESIA
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang
berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi ind uknya apabila belum mencapai masa pensiun.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, ·sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
( 1) Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masajabatan.
(2) Kepala Badan Pelaksana dapat diberhentikan dari
jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berakhir apabila:
- berha~angan tetap;
- berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;
- menjadi terdakwa; dan/atau
- mengundurkan diri.
(3) Masa jabatan pejabat lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dan ht:ruf c, ditetapkan oleh Menteri Pariwisata berdasarkan persetujuan Dewan Pengarah.
Pasal 13 ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 13
Setelah penetapan sebagai Badan Layanan Umum, ketentuan mengenai kepegawaian, remunerasi hak keuangan dan fasilitas lainnya, penganggaran, pengelolaan Barang Milik _Negara, serta pengadaan barang dan jasa oleh Badan Pelaksana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Layanan Um um.
Pasal 14
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi terhadap perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1); dan
- melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3).
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
penyusunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1);
penyusunan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan di Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
pelaksanaan ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi terhadap perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1);
- penyusunan perencanaan~ pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
- perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;
- penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
- penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flo:-es; dan
- pelaksanaan tu gas lain ter kai t pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah.
Pasal 16
Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.
Pasal 17 ...
PRE SI DEN
REPLJBLIK INDONESIA
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaima_-ia dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasa. 15, Badan Pelaksana memperhatikan aspirasi, budaya= karakteristik, da.n masukan dari masyarakat yang ada di Kawasan PariwisE.ta Labuan Baja Flores.
Pasal 18
( 1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) memiliki nilai strategis tertentu, kerja sama dimaksud wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariw~sata.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian persetujuan kerja sama dan ketentuan mengenai nilai strategis terten tu se bagaimana dimaksud pada ayat (2) diaLlr dengan Peraturan Men teri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Pasal 19
( 1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Bad an Pelaksana berpedoman pada Rencana Induk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang terkait dengan Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores.
(2) Dalam hal pengembangan dan pembangunan Kawasan
Pariwisata Labuan Baja Flores tidak sesuai atau belum diatur dalam RTRW dan/atau RZWP-3-K, dilakukan penyesuaian tata ruang dan/ atau zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Pelaksana mengusulkan penyesuaian tata
ruang dan/atau zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 20 ...
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
Pasal20
(1) Badan Pelaksana wajib menyusun:
- Rencana Induk Pengembangan dc..n Pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam ?asal 2 ayat ( 1) untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun untuk periode 2018-2043; dan
- Rencana Detail Pengembangan dc..n Pembangunan 5 (lima) tahunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud da~am Pasal 2 ayat
(3).
(2) Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan
dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diusulkan oleh Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata untuk ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua =:)ewan Pengarah paling lambat 6 (enam) bulan sejak 3adan Pelaksana terbentuk.
(3) Untuk pertama kali Rencana Detail Pengembangan
dan Pembangunan sebagaimar:.a dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, disusun untuk per:ode 2018-2019 dengan target kinerja ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Pasal 21 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 21
Dalam penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Pelaksana melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pemerintah daerah kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Labuan Baja F~ores, badan usaha, dan lembaga/pihak terkait.
Pasa122 Dalam melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan pemerintah daerah kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores mengacu pada Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
BABY
PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH
Pasa123
(1) Dalam rangka penyelengga.raan i:embangunan,
pengelolaan sarana dan prasarana, dan/ atau pengusahaan kegiatan usaha dan/ ata-J. operasional lainnya pada Kawasan Pc..riwisata Labuan Baja Flores, kepada Badan Pelaksana sebagai pemegang hak pengelolaan diberikan kewenangan un tuk:
- merencanakan ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
- merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah; ·
- menggunakan tanah untuk keperluc.n pengelolaan, pengembangan, dan peqibangur..an kepariwi- sataan; dan
- menyewakan dan/atau mengadakan kerja sama penggunaan, pemanfaatan, dan per:gelolaan tanah dengan pihak ketiga, serta menerima uang pembayaran sewa dan/atau uang keuntungan hasil usaha kerja sama.
(2) Hak pengelolaan sebagaimana dimakst:.d pada ayat ( 1)
dilaksanakan sesuai dengan keten tu an peraturan perundang-undangan.
Pasal24 ( 1) Dalam hal Kawasan Pariwisata Labt:.an Bajo Flores sebagaimL.na dimaksud dalam Pasal 2 merupakan aset dari kementerian/lembaga dan/ atau pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dilakukan:
- pelimpahan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- kerja sama pemanfaatan dan/atau pengelolaan sesuai dengan ketentuan peratt:.ran perundang- undangan.
(2) Pengembangan kawasan pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara terkoordinasi antara Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores dengan lembaga/badan pengelola yang sudah ada. ~~,; I• ' I. f
Pasal 25 ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
(1) Dalam rangka perubahan peruntukan kawasan hutan
menjadi bukan kawasan h utan dan :;Jroses perolehan hak pengelolaan pada Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3):
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pemerin tclh daerah yang berada di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mempercepat proses perubahm peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturm perundang- undangan; dan
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah yang berada di Kawasan Pariwisata Labuar:. Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mempercepat proses perolehan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan kawasan hutan paling sedikit seluas 264
(dua ratus enam puluh empat) hektar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang belum diberikan hak pengelolaan, dilakukan dengan skerr:a izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sesuai dengan keten tu an peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
( 1) Masyarakat dapat berpartisi pasi dalam pengem bangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores melalui kerja sama dengan Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores.
(2) Kerja ...
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud ~ada ayat ( 1)
dapat berupa penyertaan modal, penyewaan, atau pinjam pakai dalam bentuk tanah maupun kerja sama operasional lainnya sesuai dengan keten tu an peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
(1) Kemudahan diberikan kepada badan usaha yang akan
melakukan pengusahaan pada Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3).
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah.
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melipu ti persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan keten tu an peraturan perundang-undangan.
(5) Pelayanan perizinan dan non perizinan se bagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan rr:elalui Pelayanan Terp ad u Sa tu Pin tu,
Pasal 28 ...
PRE SI DEN
REPLJBLIK INDONESIA
Pasal28 ( 1) Badan Pelaksana menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Penyelenggaraan perizinan dan non perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayc.t ( 1), meliputi bidang:
- pekerjaan umum;
- perumahan dan kawasan peoukiman;
- ketenagakerj aan;
- lingkungan hidup;
- perhubungan;
- penanaman modal;
- perdagangan;
- pertanahan dan tata ruang;
- pariwisata;
- kehutanan;
- kelautan dan perikanan;
- energi dan sl:.mber daya mineral;
- komunikasi; dan
- kesehatan.
(3) Perubahan bi dang perizinan dan non perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(4) Pelayanan perizinan dan non perizinan se bagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diselenggarakan dengan menempatkan pejabat yang melakukan fungsi pelayanan terpadu satu pintu pusat dan daerah pada kantor Badan Pelaksana.
(5) Pelayanan ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Pelayanan perizinan dan non perizinan se bagaimana
dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan dengan menggunakan sistem pelayanan secara elektronik.
(6) Pelayanan perizinan dan non perizinar.. se bagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat diselenggarakan dengan menempatkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa. Tenggara Timur yang melakukan fungsi pelayanan terpadu satu pintu yang menerima pelimpahan atau pendelegasian kewenangan pemerintah, pemerintah daerah :;>rovinsi, dan pemerintah kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
( 1) Kepala Badan Pelaksana meru pakan Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2} Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata.
Pasal 31
Dewan Pengarah melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Presiden setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 32
( 1) Badan Pelaksana menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15.
(2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan kegiatan, realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan kinerja.
(3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Ketua Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata dalam bentuk laporan semesteran, tahunan, dan/ atau laporan lain yang sewaktu-waktu diperlukan.
(4) Penyusunan laporan keuangan didasarkan pada
standar akun tansi.
(5) Badan ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Badan Pelaksana diaudit oleh unsur pengawas
pemerintah dan juga dapat diaudit oleh auditor independen.
(6) Masyarakat dapat memperoleh akses terhadap laporan
kegiatan, laporan keuangan, laporan kinerja, dan laporan audit mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana.
BABX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 33
Bad an Otorita Pariwisata Labuan Baja Flores melaksanakan tugas selama 25 (dua puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pasal 34
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
PRE SI DEN
REPLJBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pera tu ran Presiden ini dengan penempatannya dalam .,,Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 5 April 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 7 April 2018
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 55
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Depu ti Bidang Kemaritiman, I
LAMPIRAN I
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2018
REPUBLIK INDONESIA TENT ANG
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN
PARIWISATA LABUAN BAJO FLORES
1500000 1650000 1800000+- 1950000 «Ii
PETA CAKUPAN KAWASAN
r· o,:,. }I u ......c====----c====----------------Km.... ..., <JV 160
-.. ....:-:.,.~-==:-....£;:-)
Keterangan Batas Administrasi TFLORE S --- Batas Provinsi ----Batas Kabupaten Cakupan Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores : i:.-:J Kawasan Koordinatif
. Bima, Kab. Manggarai Barat, Kab . Manggarai , ,1 Meliputi:KabKab. Manggarai Timur, Kab. Ngada , Kab. Nagekeo,
Kab . Ende , Kab. Sikk.a , Kab. Flores Timur,
Kab. Lembata, dan Kab. Alor
i=J KSN TN Komodo
Meliputl:
Bima (Kee. L:ambu dan Kee . Sape) , Manggarai Barat ·------<"-- ------- -- _____ (Kee. Komodo, Kee. Boleng, Kee_ Sano Nggo ang . ______________________ .,:;.;.:;.~;;,;;.·~:==~~~~------- ~~r,··-· ,//--~-----;]. dan Kee_ Selatan) Kee. Mbeliling Lembor ' \ " - -. - . -------------- /. ..
Kawasan Konservasi TN Komodo i=:i - r~ - ~ ·~:i?l'·V'i:-u>;' ; ,_ / • - - . ... ' ' , .... _,...____,., ....,•' • : )I .-" '·" .------,--'/ s;~ ~w •• "(" ~~-...1 . - ~--/1' . LA U - "' 7 , Komodo - Ruteng dsk . r s ,. w u " .<·~-i>" <'···· , . •iii- ( " '•......~ "·t " c'1 i. _ DPN °' ' ""'- -. .''· •· ,. ,,.., > ," ' : , , '-' , 0;; .i, §0~ Meliputi:
Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur
,?" (=] DPN Kelimutu - Maumere dsk "' . .::: -- ----/: ....,,.,,.,. ". "':.:-:.:; ,~~:., .t - f i~--v"dV ~ , Meliputi :
Nagekeo, Ende, Sikka l.. .'-<--/
7 .>'·J •"\ _, , y/. DPN Lembata -~-.....,--·- ,,/ KJJ.J.< ,,.· <" -r'' __,,. ,,,,. Meliputi : -Alor dsk ,,,,./*'' • !!.---:- -'' ;../ -·----- Fk)res Timur, Lembata, dan Ator 61
Kawasan Otoritatif <J-~?
~ Labuan Bajo Flores : ± 400 Ha ___,./ 8 ----~//// / __ ..... --- ~ .-r-~j;"'... ~_,- SumberPeta
- Pota R upe.bumi lndoncsiol, Sadan lnforma s1 G o osp ~aiul 2 Pota RTR\olVN , PP. 28 T111hun 2008 ~/20 11 ! __ ,,,.r--J 3 . Peta DPN , PP. RIPAR. NAS tentang i
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. JOKOWIDODO
LAMPIRAN II
PERATURAN PRESTDEN REPURLTK TNDONESIA
PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2018
REPUBLIK INDONESIA TENTAN'G
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN
PARIWISATA LABUAN BAJO FLORES
1480000 1484000 1488000 1492000
, __,/ PETA CAKUPAN KAWASAN
) u 0,75 1.5 3Km KECAMATAN BOLENG \ ..... 11 I Pelaoi:lhan \ (r,,.. ---...',,,----""""" } Labuan ·Bajo ~ r/;',a- - . - ~ ~ . ,;• ---~.. Keterangan " __ / ---- Batas Administrasi !l l) {"-__'"L-~,- ~ ...., C> ,....... .. .;···'.lj --- Batas Provinsi ---- Batas Kabupaten ~ -··-- Batas Kecamatan l....... I: ).~,/ Unsu.- Lainnya HP KH NGGORANG BOWOStE .., ........_.... e Titik Koordinat Batas lndikatif ""''~ KawasanBatas HP OtoritatifKH Nggorang Bowosie ,.,...,---,/ ['.;2] Kawasan Otoritatif : ± 400 Ha Luas A : ± 347 Ha dan Lu as B : ± 53 Ha /// ~\ Titik Lintang Bujur Titik Lintang Buj u r
-8,50506 119,88767 81 -8,54114 119,93043 ~ ...... ) -8,51113 119,88790 82 -8,54141 119,93117 ~ ,/ A1A2 ) A3 -8,51458 119,88804 83 -8,53792 119,93149 '-.... ........ __.,,.,,.
A4 -8.52021 119,89018 04 -8.53958 119,93558
AS -8,52108 119,89228 85 -8,54378 119,93863
AS -8,51928 119,89950 86 -8,54645 119,93903
A7 -8,52082 119,90501 El7 -'l,55071 119,93661 -8,51664 119,90822 88 -8,54964 119,934768 (
A9 -8.51543 119.91145 B9 -8,54899 119.93483~ .• I . ... I§: ;1---.... A10 -8,51122 119,91338 810 -8,54835 119,93443
A11 -8.50591 119,91343 811 -8,54768 119,93524 '-;-~J.. .· -~,..,,~\ A12 -8,49917 119,91686 812 -8,54638 119,93511
A13 -8.49327 119.91650 813 -8.54588 119.93538 I ;.4, c-"' - AH -e,1me 11a.a1;l!l2 et'! -ii :>451~ 11a.ro.51B
A15 -8,49872 119,91142 815 -8,54433 119.93534
A16 -8,50462 119,91015 816 -8,54321 "'t .... f,,..v-
--~"D A17 -8.50925 119,90805 817 -8.54296 119,93422119,93293
A18 8,51299 119.00366 618 -8.54337 119.93212
A19 -8,51332 119,89884 819 -8,54313 119,93103
A20 -8,51088 119,89612 820 -8,54941 119,93689
A21 -8,50877 119,89166 821 -8,54752 119,93773
KECAMAT~N MBELILING
Sumber Peta 1 . Peta Rupabumi Indonesia. BQdan lnformasi Geospasial
- Peta Kawa:san Hutan dan Konscrva~i Perairan di VVilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. 2016
- Peta Rencana Tata Ruang , RTRW Kab Manggarai B:arat BAPPEDA Kabupaten Manggerai Barat, Tahun 2012-2032
- Batas administr-atif merupak:an batas lndikalif suai dengan aslinya
RIAT KABINET RI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. t ~ ang Kemar/an, JOKOWIDODO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Baj o Flores, perlu dilakukan langkah terkoordinasi, sistematis, terarah, dan terpadu;
bahwa untuk mempercepat pengembangan dan pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores, rl.iperlukan pengaturan secara khusus, guna menyatukan pelaksanaan kewenangan pengelolaan kawasan tersebut melalui pembentukan Badan Otorita Pengelola Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
...
PRESl::JEN
REPUBLIK INOONESIA
Mengingat 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Repu blik Indonesia Tah un 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Re;mblik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739) sebagaimar_a telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indo:iesia Nomor 5490);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahur_ 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah
(Lembaran ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesi~ Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 ten tang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
