PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 14
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mempunyai tugas:
- melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi terhadap perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1); dan
- melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3).
