PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Badan Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
penyusunan Rencana Induk di Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1);
penyusunan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan di Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
pelaksanaan ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
- pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi terhadap perencanaan, pengembangan, pembangunan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores se bagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1);
- penyusunan perencanaan~ pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian di Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
- perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores;
- penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);
- penetapan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flo:-es; dan
- pelaksanaan tu gas lain ter kai t pengembangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores yang ditetapkan oleh Dewan Pengarah.
