PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 16
Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja Badan Pelaksana ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariwisata.
Pasal 17 ...
PRE SI DEN
REPLJBLIK INDONESIA
