PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaima_-ia dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasa. 15, Badan Pelaksana memperhatikan aspirasi, budaya= karakteristik, da.n masukan dari masyarakat yang ada di Kawasan PariwisE.ta Labuan Baja Flores.
