PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 18
( 1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi se bagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15, Badan Pelaksana dapat bekerja sama dengan badan usaha dan lembaga/pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kerja sama sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) memiliki nilai strategis tertentu, kerja sama dimaksud wajib mendapatkan persetujuan Dewan Pengarah melalui Menteri Pariw~sata.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberian persetujuan kerja sama dan ketentuan mengenai nilai strategis terten tu se bagaimana dimaksud pada ayat (2) diaLlr dengan Peraturan Men teri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
