Pasal 19
( 1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Bad an Pelaksana berpedoman pada Rencana Induk sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010- 2025, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) yang terkait dengan Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores.
(2) Dalam hal pengembangan dan pembangunan Kawasan
Pariwisata Labuan Baja Flores tidak sesuai atau belum diatur dalam RTRW dan/atau RZWP-3-K, dilakukan penyesuaian tata ruang dan/ atau zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Badan Pelaksana mengusulkan penyesuaian tata
ruang dan/atau zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Pasal 20 ...
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
Pasal20
(1) Badan Pelaksana wajib menyusun:
- Rencana Induk Pengembangan dc..n Pembangunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam ?asal 2 ayat ( 1) untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun untuk periode 2018-2043; dan
- Rencana Detail Pengembangan dc..n Pembangunan 5 (lima) tahunan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud da~am Pasal 2 ayat
(3).
(2) Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan
dan Pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diusulkan oleh Badan Pelaksana melalui Menteri Pariwisata untuk ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua =:)ewan Pengarah paling lambat 6 (enam) bulan sejak 3adan Pelaksana terbentuk.
(3) Untuk pertama kali Rencana Detail Pengembangan
dan Pembangunan sebagaimar:.a dimaksud pada ayat ( 1) huruf b, disusun untuk per:ode 2018-2019 dengan target kinerja ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman selaku Ketua Dewan Pengarah.
Pasal 21 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
