Pasal 21
Dalam penyusunan Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Badan Pelaksana melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, pemerintah daerah kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Labuan Baja F~ores, badan usaha, dan lembaga/pihak terkait.
Pasa122 Dalam melakukan perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengelolaan, dan pengendalian Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan pemerintah daerah kabupaten yang berada di Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores mengacu pada Rencana Induk dan Rencana Detail Pengembangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
BABY
PERUNTUKAN DAN PENGGUNAAN TANAH
Pasa123
(1) Dalam rangka penyelengga.raan i:embangunan,
pengelolaan sarana dan prasarana, dan/ atau pengusahaan kegiatan usaha dan/ ata-J. operasional lainnya pada Kawasan Pc..riwisata Labuan Baja Flores, kepada Badan Pelaksana sebagai pemegang hak pengelolaan diberikan kewenangan un tuk:
- merencanakan ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
- merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah; ·
- menggunakan tanah untuk keperluc.n pengelolaan, pengembangan, dan peqibangur..an kepariwi- sataan; dan
- menyewakan dan/atau mengadakan kerja sama penggunaan, pemanfaatan, dan per:gelolaan tanah dengan pihak ketiga, serta menerima uang pembayaran sewa dan/atau uang keuntungan hasil usaha kerja sama.
(2) Hak pengelolaan sebagaimana dimakst:.d pada ayat ( 1)
dilaksanakan sesuai dengan keten tu an peraturan perundang-undangan.
Pasal24 ( 1) Dalam hal Kawasan Pariwisata Labt:.an Bajo Flores sebagaimL.na dimaksud dalam Pasal 2 merupakan aset dari kementerian/lembaga dan/ atau pemerintah daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah, dilakukan:
- pelimpahan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- kerja sama pemanfaatan dan/atau pengelolaan sesuai dengan ketentuan peratt:.ran perundang- undangan.
(2) Pengembangan kawasan pariwisata sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan secara terkoordinasi antara Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores dengan lembaga/badan pengelola yang sudah ada. ~~,; I• ' I. f
Pasal 25 ...
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
