PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 25
(1) Dalam rangka perubahan peruntukan kawasan hutan
menjadi bukan kawasan h utan dan :;Jroses perolehan hak pengelolaan pada Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3):
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan pemerin tclh daerah yang berada di Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mempercepat proses perubahm peruntukan dan fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturm perundang- undangan; dan
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dan pemerintah daerah yang berada di Kawasan Pariwisata Labuar:. Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) mempercepat proses perolehan hak pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan kawasan hutan paling sedikit seluas 264
(dua ratus enam puluh empat) hektar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) yang belum diberikan hak pengelolaan, dilakukan dengan skerr:a izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam sesuai dengan keten tu an peraturan perundang-undangan.
