PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 26
( 1) Masyarakat dapat berpartisi pasi dalam pengem bangan Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores melalui kerja sama dengan Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores.
(2) Kerja ...
PRESIDEN
REPLJBLIK INDONESIA
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud ~ada ayat ( 1)
dapat berupa penyertaan modal, penyewaan, atau pinjam pakai dalam bentuk tanah maupun kerja sama operasional lainnya sesuai dengan keten tu an peraturan perundang-undangan.
