Pasal 27
(1) Kemudahan diberikan kepada badan usaha yang akan
melakukan pengusahaan pada Kawasan Pariwisata Labuan Bajo Flores sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (3).
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah.
(3) Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
melipu ti persetujuan yang dikeluarkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal, dan informasi sesuai dengan keten tu an peraturan perundang-undangan.
(5) Pelayanan perizinan dan non perizinan se bagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan rr:elalui Pelayanan Terp ad u Sa tu Pin tu,
Pasal 28 ...
PRE SI DEN
REPLJBLIK INDONESIA
Pasal28 ( 1) Badan Pelaksana menyelenggarakan pelayanan perizinan dan nonperizinan pusat dan daerah di Kawasan Pariwisata Labuan Baja Flores sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3).
(2) Penyelenggaraan perizinan dan non perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayc.t ( 1), meliputi bidang:
- pekerjaan umum;
- perumahan dan kawasan peoukiman;
- ketenagakerj aan;
- lingkungan hidup;
- perhubungan;
- penanaman modal;
- perdagangan;
- pertanahan dan tata ruang;
- pariwisata;
- kehutanan;
- kelautan dan perikanan;
- energi dan sl:.mber daya mineral;
- komunikasi; dan
- kesehatan.
(3) Perubahan bi dang perizinan dan non perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(4) Pelayanan perizinan dan non perizinan se bagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) diselenggarakan dengan menempatkan pejabat yang melakukan fungsi pelayanan terpadu satu pintu pusat dan daerah pada kantor Badan Pelaksana.
(5) Pelayanan ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Pelayanan perizinan dan non perizinan se bagaimana
dimaksud pada ayat (4) diselenggarakan dengan menggunakan sistem pelayanan secara elektronik.
(6) Pelayanan perizinan dan non perizinar.. se bagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat diselenggarakan dengan menempatkan pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Nusa. Tenggara Timur yang melakukan fungsi pelayanan terpadu satu pintu yang menerima pelimpahan atau pendelegasian kewenangan pemerintah, pemerintah daerah :;>rovinsi, dan pemerintah kabupaten, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
