PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 30
( 1) Kepala Badan Pelaksana meru pakan Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2} Rencana Kerja dan Anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Pariwisata.
