PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 10
( 1) Badan Pelaksana se bagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berkedudukan di Kabupaten Manggarai Barat.
(2) Dalam hal diperlukan, Badan Pelaksana dapat
membuka penvakilan di Jakarta atau di tempat lain.
