Pasal 9
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b merupakan satuan kerja di bawah Kem en terian Pariwisata.
(2) Menteri Pariwisata membentuk susunan organisasi
dan tata kerja Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) bu!an sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.
(3) Susunan organisasi Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
- Kepala;
- Pejabat Keuangan; dan
- Pejabat Teknis yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh Menteri Pariwisata.
(4) Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis Badan
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pariwisata.
(5) Kepala ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(5) Kepala, Pejabat Keuangan, dan Pejabat Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan nama/nomenklatur lain.
(6) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
