Pasal 11
(1) Kepala Badan Pelaksana, pejabat, dan pegawai di
lingkungan Badan Pelaksana, dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/ atau tenaga profesional non-PNS sesuai dengan ke bu tuhan Badan Pelaksana.
(2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dari jabatan organik di instansi induknya tanpa kehilangan status sebagai PNS.
(3) Proses kepangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) dilakukan oleh instansi induk yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) PNS .,.
PRE SI DEN
REPU8LIK INDONESIA
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) yang
berhenti atau telah berakhir masa baktinya, kembali kepada instansi ind uknya apabila belum mencapai masa pensiun.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dengan hormat sebagai PNS apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberi hak-hak kepegawaian, ·sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
