PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 12
( 1) Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masajabatan.
(2) Kepala Badan Pelaksana dapat diberhentikan dari
jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berakhir apabila:
- berha~angan tetap;
- berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;
- menjadi terdakwa; dan/atau
- mengundurkan diri.
(3) Masa jabatan pejabat lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b dan ht:ruf c, ditetapkan oleh Menteri Pariwisata berdasarkan persetujuan Dewan Pengarah.
Pasal 13 ...
PRE SI DEN
REPUBLIK INDONESIA
