PERPRES
BADAN OTORITA PENGELOLA KAWASAN PARIWISATA
Pasal 7
Dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 1) huruf a dapat dibantu oleh Kelompok Ahli.
Pasal 8 ...
PRE SI DEN
REPUBLIK IN:JONESIA
